Inilah 6 Manfaat Menikah Dengan Membuat Perjanjian Pranikah

perjanjian pranikah adalah kesepakatan yang dibuat sebelum menikah, dilakukan oleh calon suami dan juga calon istri. Biasanya Perjanjian ini di buat oleh notaris yang di pilih oleh kedua pasangan tersebut agar memiliki kekuatan hukum, kemudian saat melangsungkan pernikahan perjanjian ini harus di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkaawinan yakni, KUA bagi yang beragama islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non Islam.

Di Indonesia sendiri Perjanjian Pranikah belum begitu populer karena belum begitu banyak masyarakat yang mengetahui akan hal ini, berbanding terbalik dengan Negara lain seperti amerika, di mana masyarakatnya telah banyak melakukan perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan .

Dengan membuat perjanjian pranikah bukan berarti kita terkesan mempersiapkan untuk bercerai, jika kita lihat secara bijak maka hal ini bukanlah sesuatu yang negatif karena ada 6 manfaat yang bisa anda dan pasangan dapatkan ketika menikah dengan membuat perjanjian pranikah.

Mau tahu apa saja ? yuk kita simak ulasan di bawah ini:

1.Melindungi kekayaan Anda Hal ini ternyata bisa melindungi kekayaan kedua pasangan karena perjanjian pranikah dapat memastikan saat pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan karena uang Anda. So, adil bukan

2.Melindungi kepentingan Anda
Perjanjian pranikah akan melindungi anda karena memiliki aturan-aturan yang jelas sehingga di saat pasangan anda poligami maka perjanjian ini memastikan bahwa harta anda akan terlindungi dan tidak tercampur dengan perkawinan pasangan anda. Bahkan perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan anda nantinya.

3.Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda
Harta bersama tidak hanya mencakup harta bergerak dan tida bergerak, tetapi harta bersama ini juga meliputi semua hutang yang di buat oleh kedua pasangan baik itu sebelum menikah, bahkan selama menikah. Jika salah satu pasangan anda memiliki hutang maka anda berkewajiban juga untuk melunasinya, namun jika salah satu pasangan memiliki hutang yang banyak sebelum menikah dan tidak mau bertanggung jawab maka setelah menikah anda tidak bertanggung jawab atas hutang-hutang tersebut. Dengan adanya perjanjian ini maka berlakulah prinsip “uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya”.

4.Menjamin kepentingan usaha
Usaha yang di jalani bersama merupakan harta bersama dan kedua pasangan berhak untuk menikmati hasil keuntungan dari usaha tersebut sekalipun terjadi perceraian. Kekayaan atas usaha ini harus dibagi secara adil termasuk harta kekayaan berdua yang di dapat ketika menikah. Dengan perjanjian ini akan fleksibel mengatur bila terjadi perceraian atau pernikahan berakhir, pasangan bisa melanjutkan berbisnis atau bermitra dan sebaliknya sesuai kesepakatan yang dibuat.

5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga
Perjanjian pranikah ini sangat menguntungkan karena harta warisan dari orang tua pasangan masing-masing berada di bawah penguasaan masing-masing pasangan dan di pastikan tidak akan berpindah tangan pada pasangan anda. So, bagi yang matre untuk mengharapkan warisan dari pasangan harus gigit jari jika ada perjanjian pranikah ini.

6.Menjamin kondisi finansial Anda
Perjanjian pranikah ini akan melindungi wanita yang tidak bekerja jika terjadi perceraian nanti karena sang istri berhak mengajukan tuntutan memberi nafkah dan biaya pendidikan anak, jumlah biaya hidup ini berdasarkan pertimbangan keputusan hakim. So, tidak bisa meminta seenaknya karena harus sesuai dengan kondisi dan keadaan pasangan anda.

Itulah 6 manfaat menikah dengan membuat perjanjian pranikah, bagaimana banyak bukan manfaatnya?. Jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan kepada teman anda.